SIBUHUAN (Waspada.id): Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas) mengamankan seorang pria berinisial DMS, 31, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku bekerja sebagai petani dan berdomisili di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas.
“Benar, Tim Opnal Satresnarkoba Polres Palas telah mengamankan satu orang tersangka tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan yang mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, pada Minggu (01/02/2026).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 00.40 WIB di Balakka Tingkir, Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas. Tindakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 00.10 WIB mengenai orang yang diduga memakai narkotika.
“Hasilnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil mengamankan tersangka DMS di dalam rumahnya kemudian mendapatkan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok milik tersangka DMS tersebut diatas,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi narkotika, 1 kotak rokok InMild, 1 plastik klip kosong, 1 unit handphone Vivo warna biru, dan uang tunai Rp100.000.
Setelah penangkapan, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari orang berinisial F. “Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Bripka Ginda. [***]












