PADANG LAWAS (Waspada): Satuan reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di desa Sibuhuan julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, 96,18 gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari tersangka.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, Kamis (12/6) membenarkan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Dikatakan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan sekira pukul 15.00 WIB Selasa (10/6), menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Dimana menurut sumber yang dipercaya, bahwa di desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, tepatnya di dalam rumah di belakang warung kopi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan konsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Maka menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH di dampingi KBO, Ipda Eben Pakpahan bersama personil Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku.
Begitu melihat dan mengetahui keberadaan target yang di informasikan masyarakat tersebut Tim Opsnal Polres Padang Lawas melakukan penangkapan dan penggerebekan mengamankan empat orang tersangka, termasuk SMN, 34, warga lingkungan I Sibuhuan, AAH, 33, dan HBL, 39, warga desa Sibuhuan Julu, serta TSH, 39, warga desa Ujung Batu, kecamatan Sosa.
Dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 96,18 gram. Dan dari tersangka TSH, saat digeledah ditemukan narkotika jenis ganja di dalam helm berat 0,73 gram.
Menurut hasil pemeriksaan dan interogasi yang di lakukan serta keterangan keempat tersangka pelaku, bahwa narkoba jenis sabu tersebut di peroleh dari inisial AH, belum tertangkap dan masih dalam pencarian, jelas Iptu Parlin.
Bagaimanapun menurut Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K, Polres Palas menghimbau masyarakat Palas ikut berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba di kabupaten Padang Lawas dengan memberikan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(a30/B)











