PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial HH, 52, di Nadia Hotel, Jalan Medan, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH. SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang kepemilikan narkotika di Nadia Hotel.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap HH di dalam Nadia Hotel,” ujar AKP Irwanta, Rabu (25/9).
Dalam penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone, uang Rp102.000, dompet berisi 5 paket sabu, dan alat isap sabu di kamar hotel yang ditempati tersangka.

Diinterogasi, HH mengaku bahwa 5 paket sabu seberat 22,94 gram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial H di Kota Medan. Tim Opsnal melakukan pengembangan, namun H tidak dapat dihubungi.
“Terduga Bandar HH hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.(***)