Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Pematangsiantar Amankan 22,94 Gram Sabu Dari Bandar Narkoba

Polres Pematangsiantar Amankan 22,94 Gram Sabu Dari Bandar Narkoba
Terduga Bandar HH sudah ditahan di Mapolres Pematangsiantar. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial HH, 52, di Nadia Hotel, Jalan Medan, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH. SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH  MH menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang kepemilikan narkotika di Nadia Hotel.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap HH di dalam Nadia Hotel,” ujar AKP Irwanta, Rabu (25/9).

Dalam penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone, uang Rp102.000, dompet berisi 5 paket sabu, dan alat isap sabu di kamar hotel yang ditempati tersangka.

Diinterogasi, HH mengaku bahwa 5 paket sabu seberat 22,94 gram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial H di Kota Medan. Tim Opsnal melakukan pengembangan, namun H tidak dapat dihubungi.

“Terduga Bandar HH hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.(***)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE