PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria asal Simalungun, BSS, 36, karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,47 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar Hotel Alexander Graha, Jalan Saribu Dolok, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.
“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki datang dari Kabupaten Simalungun akan menjual sabu di Kota Pematangsiantar dan sedang menginap di Hotel Alexander Graha jalan Saribudolok,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, Minggu (2/11).
Setelah penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan BSS di kamar nomor 404 Hotel Alexander Graha.
BSS merupakan warga Jalan Jombit Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. [***]













