PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar mengamankan HIYM, 30, alias Y, warga Jl. DI. Panjaitan, yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Jl. Antara Kanan, Senin (14/7) pukul 21:00.
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Rabu (16/7), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi adanya pria yang membawa ekstasi di Jl. Antara Kanan. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 0,37 gram, dan 30 butir ekstasi seberat 10,91 gram di dalam jaketnya, serta uang Rp500 ribu.
“Pelaku HIYM alias Y sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan memproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.
HIYM mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial Y di Jl. Parapat, namun nomor HP Y sudah tidak aktif.(a28)