PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda, mulai dari depan Karaoke Anda hingga sebuah rumah di Pematangsiantar, Jumat (10/10/2025) dini hari.
Ketiga tersangka adalah DR alias L, 30, warga Simalungun, AS, 46, warga Jalan Medan Simpang Kerang, dan MB, 54, warga Jalan Melati, Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di depan Karaoke Anda. “Diperoleh informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis pil ekstasi di depan Karoke Anda,” ujarnya, Selasa (14/10).
Tim gabungan yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Warman Siallagan SH bersama Dan Intel Kodim 0207/Simalungun Lettu Edi Susanto dan Lettu Syarial Ritonga berhasil menangkap DR alias L di halaman karaoke dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi.
Dari keterangan DR alias L, polisi kemudian menangkap AS di dalam karaoke. AS mengaku mendapatkan ekstasi dari temannya dan masih menyimpan ekstasi dan sabu di kos-kosan mereka di Jalan SM. Raja.
Penggeledahan di kos tersebut menemukan 49 butir pil ekstasi, 3 paket sabu, sebuah sendok dari potongan pipet, dan 1 butir pil ekstasi warna kuning. AS kemudian mengaku masih menyimpan narkoba pada temannya, MB, di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper).

Tim gabungan kemudian menangkap MB di rumahnya dengan barang bukti 8 paket pil ekstasi.
AS mengaku mendapatkan total 68 butir ekstasi dan sabu seberat 3.00 gram dari temannya di Kota Tebingtinggi. Polisi mencoba menghubungi teman AS tersebut, namun tidak aktif. Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga tersangka itu sudah dilakukan penahanan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. [***]