PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 92,78 gram. Keberhasilan ini diumumkan dalam press release yang dipimpin oleh Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, di depan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (24/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Budiono Saputro didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dan PS. Kasi Humas Ipru Agustina Triya Dewi. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menangkap sepasang kekasih, FEP alias G, 37, dan F br S, 34.

“Total keseluruhan barang bukti sabu 421 paket berat bruto 92,78 gram. Dari jumlah sabu ini Polres Pematangsiantar berhasil selamatkan sebanyak 9.278 orang dari narkoba,” jelas Kompol Budiono.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku kepemilikan sabu di Jalan Anggrek Raya III Karang Sari Permai. Setelah diselidiki, pada Jumat (21/11/2025), petugas berhasil menangkap FEP alias G dan F br S yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan Anggrek Raya.

Saat penangkapan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram dari tangan FEP alias G, serta dua unit handphone. Dari pengembangan, petugas menggeledah rumah tersangka di Perumahan Kasper Jalan Anggrek Raya 3 dan menemukan koper berisi 404 paket sabu seberat 89,72 gram, timbangan digital, dan plastik klip kosong. Di dapur, ditemukan lagi 10 paket sabu seberat 1,87 gram dan enam paket sabu di dalam dompet di atas rak baju.
Tersangka FEP alias G mengaku sabu tersebut milik temannya berinisial P, namun saat pengembangan, P tidak ditemukan. Wakapolres menambahkan bahwa FEP alias G adalah residivis kasus narkotika yang pernah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2021. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan sabu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan informasi dan mendukung upaya Kepolisian dalam hal ini Polres Pematangsiantar dalam memberantas narkoba. Polres Pematangsiantar berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara tegas, terukur, dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkas Kompol Budiono. [***]












