PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap dua orang pelaku yang menyimpan sabu sebanyak 2,32 gram di pinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.
Kedua tersangka berinisial NS, 44, warga Dusun Silaban Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), dan RBPP, 39, warga Jalan Dalig Raya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku kepemilikan narkotika di lokasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan kedua tersangka saat sedang berdiri di pinggir jalan.

Barang bukti yang ditemukan berupa 1 kotak rokok Surya yang berisi 2 paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram (dibalut tissue dan disimpan di dalam topi merah putih milik RBPP), 1 unit HP Oppo warna biru dari kantong sebelah kiri, serta 1 unit HP iPhone warna biru dari dalam tas sandang warna abu-abu.
Diinterogasi, kedua pelaku mengakui sebagai pemilik barang bukti dan menyatakan sabu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial G yang beralamat di Jalan Sarinembah Kota Pematangsiantar. Mereka kemudian dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“NS dan RBPP sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta. [***]












