PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus empat pria terkait kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu pada Sabtu (14/6). Keempat tersangka, FA, 31, DS, 21, DA, 46, dan EP, 30, ditangkap di lokasi berbeda.
FA ditangkap pukul 19.15 WIB di Jalan Medan, Gang Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. Petugas menemukan 1,29 gram sabu yang dijatuhkan tersangka. FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R alias KB.
Dua jam kemudian, pukul 23.15 WIB, DS ditangkap di Jalan Maluku Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan DS, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,52 gram dan satu ponsel. Tersangka mengaku hendak mengantarkan sabu tersebut dan mendapatkannya dari seseorang berinisial P.
Sementara itu, DA dan EP ditangkap pukul 01.00 WIB di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Petugas menemukan 0,35 gram sabu, alat hisap (bong), dan dua ponsel. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede, Selasa (17/6), menyatakan keempat tersangka telah diamankan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Upaya pengembangan kasus untuk menangkap R, KB, dan P masih dilakukan.(a28)