PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus SAAP, 43, warga Afd C Tobasari, Kelurahan Sarimattin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, tersangka pengedar sabu. Penangkapan dilakukan Senin (23/6) pukul 23.50 WIB di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Kamis (26/6), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, petugas menemukan dan meringkus SAAP di depan Paradep Taksi.
“Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 4,22 gram di dalam kotak putih dan plastik merah yang dipegang tersangka,” ujar AKP Pardede. Petugas juga mengamankan satu unit HP Vivo warna biru muda dan uang Rp89.000 dari kantong celana SAAP.
Dalam interogasi, SAAP mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial F di Medan. Namun, nomor kontak F sudah tidak aktif. Saat ini, SAAP telah diamankan dan diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(a28)