Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 4,22 Gram Bukti

Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 4,22 Gram Bukti
Tersangka pengedar sabu, SAAP saat telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada):  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus SAAP, 43, warga Afd C Tobasari, Kelurahan Sarimattin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun,  tersangka pengedar sabu.  Penangkapan dilakukan Senin (23/6) pukul 23.50 WIB di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Kamis (26/6), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.  Setelah penyelidikan, petugas menemukan dan meringkus SAAP di depan Paradep Taksi.

“Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 4,22 gram di dalam kotak putih dan plastik merah yang dipegang tersangka,” ujar AKP Pardede.  Petugas juga mengamankan satu unit HP Vivo warna biru muda dan uang Rp89.000 dari kantong celana SAAP.

Dalam interogasi, SAAP mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial F di Medan.  Namun, nomor kontak F sudah tidak aktif.  Saat ini, SAAP telah diamankan dan diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE