Sumut

Polres Pematangsiantar Selesaikan Dua Kasus Penganiayaan Melalui Mediasi

Polres Pematangsiantar Selesaikan Dua Kasus Penganiayaan Melalui Mediasi
Polres Pematangsiantar menyelesaikan dua kasus penganiayaan dengan mediasi di Wilkum Polsek Siantar Barat dan Polsek Siantar Martoba, Minggu (24/8).Waspada.id-Ist
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Polres Pematangsiantar berhasil menyelesaikan dua kasus penganiayaan di lokasi berbeda melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Siantar Barat dan Polsek Siantar Martoba.

Kapolsek Siantar Barat, Iptu Raja Kaya Haloho, menugaskan Pawas Aiptu MR. Lubis bersama Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. Kenanga, Kelurahan Simarito, pada Minggu (24/8) pukul 17:30. Kasus ini bermula saat korban, SB, 35, hendak membeli rokok dan terlibat cekcok dengan pelaku, D, 52, yang menuduhnya mencuri ayam. Akibatnya, korban mengalami luka akibat lemparan skop dan pengeroyokan oleh anak-anak pelaku.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian dan menandatangani di atas meterai, hingga dugaan penganiayaan itu selesai dengan problem solving,” sebut Kapolsek Siantar Barat.

Sementara itu, Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, menugaskan Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, pada hari yang sama pukul 10:00. Kasus ini melibatkan BS, 68, sebagai pelaku dan MTG, 53, sebagai korban, yang disebabkan oleh kesalahpahaman.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan dan menandatangani di atas meterai, hingga masalah dugaan penganiayaan itu penyelesaiannya dengan problem solving,” sebut Kapolsek Siantar Martoba.

Kedua kasus ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi, di mana kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. (id37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE