PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar menyelesaikan kasus penganiayaan melalui mediasi.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menyatakan personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan kasus tersebut di Mapolsek Siantar Utara, Selasa (3/6) malam.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jl. Pergaulan akibat kesalahpahaman antara dua wanita, NS, 39, dan LKL, 32.
Setelah mediasi dengan melibatkan Ketua RT, kedua belah pihak berdamai dan membuat surat pernyataan perdamaian bermeterai. Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa tuntutan hukum.(a28)