PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan perkara perkelahian melalui jalur mediasi. Perkelahian yang terjadi di Jalan Kotanopan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (21/6) pukul 15.50, melibatkan dua pihak, LS dan RIPD.
Kapolsek Siantar Barat, Iptu Dian Putra, Minggu (22/6), menjelaskan bahwa Bhabinkamtibmas Kelurahan Dwikora, Aiptu Devi Alexander, bersama Unit Reskrim Polsek Siantar Barat, memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di Mapolsek Siantar Barat.
“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, tidak saling menuntut proses hukum, dan saling memaafkan,” ujar Iptu Dian Putra. Perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dengan tercapainya perdamaian, kasus perkelahian ini diselesaikan melalui pendekatan problem solving, tanpa proses hukum lebih lanjut. (a28)