PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim berhasil menangkap dua residivis terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk menangkap dua pelaku terdiri FMS, 30, warga Simpang Simantin, Desa Pane Dame, Kec. Panei, Kab. Simalungun di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara pada Selasa (22/7) pukul 13:15 dan JS, 30, warga Jl. Gereja, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan di Jl. Bangun Ayer, Desa Rambung Merah, Kec. Siantar, Simalungun pada hari yang sama pukul 21:14.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (24/7) menyebutkan penangkapan kedua pelaku atas laporan pelapor/korban DS, 26, warga Jl. Sibatubatu, Kel. Bah Sorma, Kec. Siantar Sitalasari yang telah kehilangan sepeda motor Honda Genio warna hitam BK 2657 WAQ.
Kejadian itu di depan gudang air mineral Cling, Jl. Kartini Bawah, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat pada Sabtu (12/7) pukul 21:38.
Awalnya, korban selesai bekerja sebagai karyawan di gudung air mineral Cling dan hendak pulang ke rumahnya. Namun, korban sangat terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran tempat sebelumnya di depan gudang.
Kemudian, korban meminta bantuan kepada token tempatnya bekerja untuk melihat CCTV yang ada serta melihat di layar monitor CCTV terlihat dua orang yang tidak mengenalnya berboncengan dengan sepeda motor Honda Vario warna merah dan yang di boncengan turun melihat situasi sekeliling dan langsung mengambil sepeda motor korban.
Merasa keberatan, korban membuat laporan polisi (LP) di Polsek Siantar Barat dengan No. LP/B/23/VII/2025/SPKT/Polsek Siantar Barat/Polres Pematangsiantar/Poldasu.
Mengetahui adanya LP itu, Kasat Reskrim Polres memerintahkan Kanit Jatanras membantu penyelidikan.
Akhirnya Kanit Jatanras bersama tim berhasil mengungkap Curanmor itu dengan menangkap FMS ketika sedang berboncengan dengan temannya mengenderai sepeda motor di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Kahean.
Saat interogasi, FMS mengaku telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya JS. Dengan adanya pengakuan itu, Kanit Jatanras bersama tim mengamankan FMS ke ruangan Sat Reskrim Polres dan melakukan pengembangan.
Pada malam harinya, Kanit Jatanras bersama tim berhasil menangkap JS di Jl. Bangun Ayer, Desa Rambung Merah dan JS juga mengaku mencuri sepeda motor korban dan telah menjualnya ke Kab. Sedangbedagai (Sergai). Mendengar itu, Kanit Jatanras bersama tim membawa JS untuk melakukan pencarian, namun tidak menemukan sepeda motor korban.
“Kedua pelaku sudah dalam penahanan untuk memprosesnya melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana,” sebut Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan kedua pelaku sudah status residivis beberapa tindak pidana, dimana FMS merupakan residivis perkara pencurian dengan membongkar rumah serta memvonisnya dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tahun 2016, perkara pencurian dengan menjambret dan vonis 3 tahun penjara di PN Pematangsiantar tahun 2020 dan perkara pencurian dengan menjambret serta vonis 3 tahun penjara di PN Pematangsiantar tahun 2022.
Kemudian, JS merupakan residivis perkara penganiayaan dengan vonis 3 bulan 15 hari penjara di PN Pematangsiantar (tidak ingat tahun berapa), perkara pencurian dengan membongkar rumah dan vonis 1 tahun 6 bulan penjara di PN Pematangsiantar tahun 2017, perkara pencurian sepeda motor dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara di PN Simalungun tahun 2019 dan perkara narkotika dengan vonis 3 tahun 6 bulan di PN Simalungun tahun 2021.
“Kedua pelaku itu sudah residivis beberapa perkara tindak pidana,” imbuh Kasat Reskrim.(a28)