Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Pencurian

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Pencurian
Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan meringkus terduga pelaku, pria AP, 24, alias A dan pria GDJM, 23, alias D (dua dan tiga kanan) di Jl. Tanjung Pinggir, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Kamis (3/7) pukul 08:00.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada):  Polres Pematangsiantar menangkap dua pelaku pencurian, AP, 24, dan GDJM, 23, di Jl. Tanjung Pinggir, Kamis (3/7). 

“Hingga saat ini, kedua pelaku sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan untuk memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUH Pidana,” sebut Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, Sabtu (5/7).

Pencurian terjadi di rumah Netty Masriana Sinaga, 45, pada Sabtu (14/6) pukul 05.00 WIB.  Korban kehilangan dua HP dan uang Rp2 juta (total kerugian Rp6.8 juta). 

Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian setelah memantau situasi rumah korban pada Jumat (13/6) malam.  AP memantau dari luar, sementara GDJM masuk melalui tembok dan jendela.  AP mengambil barang-barang korban, lalu mereka kabur.  Korban membuat laporan polisi pada 14 Juni 2025.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE