PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar menangkap dua pemuda, NAG, 17, dan GR, 18, pemilik narkotika jenis ganja seberat 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (14/11/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH melalui siaran persnya, Sabtu (22/11/2025) menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang kepemilikan ganja di Jalan Sriwijaya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH berhasil menangkap kedua pemuda yang mencurigakan di atas sepeda motor Honda Beat BK 4829 WAL.

Dari GR, ditemukan dua paket ganja seberat 31,75 gram di saku jaketnya dan sebuah Handphone Iphone.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial D. Namun, pengembangan lebih lanjut belum berhasil menemukan D.
“Kedua laki laki tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. [***]












