Sumut

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemuda Pemilik 31,75 Gram Ganja

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemuda Pemilik 31,75 Gram Ganja
Kedua tersangka pemilik ganja seberat 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, ditahan polisi. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Polres Pematangsiantar menangkap dua pemuda, NAG, 17, dan GR, 18, pemilik narkotika jenis ganja seberat 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (14/11/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH melalui siaran persnya, Sabtu (22/11/2025) menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang kepemilikan ganja di Jalan Sriwijaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH berhasil menangkap kedua pemuda yang mencurigakan di atas sepeda motor Honda Beat BK 4829 WAL.

Dari GR, ditemukan dua paket ganja seberat 31,75 gram di saku jaketnya dan sebuah Handphone Iphone.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial D. Namun, pengembangan lebih lanjut belum berhasil menemukan D.

“Kedua laki laki tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE