PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar mengamankan dua tersangka kasus kepemilikan dan penyalahgunaan sabu.

“Tersangka IA dan HP sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan memproses mereka sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pardede, Jumat (11/7).
IA, 45, ditangkap di rumahnya, Rabu (9/7), dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 3,71 gram, satu HP, dan uang Rp293.000. IA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F.
HP, 38, ditangkap Senin (7/7) dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,37 gram dan satu HP. HP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dihubungi melalui HP.(a28)