PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap AHS, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di kediamannya, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (4/6) pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, SYC, 44, atas insiden KDRT yang terjadi pada Senin (28/4) pukul 19.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, peristiwa bermula saat AHS bertengkar dengan SYC di rumah mereka.
AHS diduga menghujani SYC dengan makian. Saat SYC membalas, “Ya sudahlah kalau memang aku banyak kurangnya, ayah maunya apa?”, AHS menjawab dengan kata-kata kasar dan melemparkan kursi plastik ke lengan kiri SYC, menyebabkan memar dan bengkak. AHS kemudian memukul pelipis SYC berulang kali hingga bengkak. Puncaknya, AHS mengancam SYC dengan pisau dapur.
Kejadian tersebut menarik perhatian warga, hingga Ketua RT dan warga setempat melerai pertengkaran tersebut dan membawa AHS untuk ditenangkan.
SYC kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No. LP/B/225/IV/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu tertanggal 28 April 2025.
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, termasuk penguatan visum et repertum (VER), AHS diringkus dan kini ditahan di Ruang Tahanan Polres Pematangsiantar. AHS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sebut Kasat Reskrim.(a28)