Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Pasar Horas

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Pasar Horas
Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim mengamankan terduga pelaku penganiayaan, pria BP, 26, (jongkok) di Pasar Horas, Jl. Merdeka, Kel. Dwikora, Kec. Siantar Barat, Rabu (9/7) pukul 14:20.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar menangkap BP, 26, terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Pasar Horas, Rabu (9/7). 

“Pelaku BP sudah penetapan tersangka dan menahannya untuk memprosesnya dengan mempersengkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar.

BP ditangkap Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim saat berada di Pasar Horas.  Ia diduga menganiaya Samuel Rizal Pardede, 35, pada Minggu (5/1) di lokasi yang sama.

Penganiayaan bermula dari teguran korban kepada pelaku yang meminta-minta uang kepada sopir angkot.  Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores di lengan kanan.  BP dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.(a38)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE