PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar menangkap BP, 26, terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Pasar Horas, Rabu (9/7).
“Pelaku BP sudah penetapan tersangka dan menahannya untuk memprosesnya dengan mempersengkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar.
BP ditangkap Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim saat berada di Pasar Horas. Ia diduga menganiaya Samuel Rizal Pardede, 35, pada Minggu (5/1) di lokasi yang sama.
Penganiayaan bermula dari teguran korban kepada pelaku yang meminta-minta uang kepada sopir angkot. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores di lengan kanan. BP dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.(a38)