PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar menangkap IP, 49, terduga pelaku tindak pidana Jaminan Fidusia. IP ditangkap di sebuah bengkel di Jl. Besar Serbelawan, Desa Sumber Sari, Simalungun, Rabu (18/6) pukul 12.00 WIB oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Ricardo Rajagukguk dan tim.
“Terduga pelaku IP sudah dalam penahanan untuk memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Jaminan Fidusia sesuai Pasal 36 Undang-undang (UU) No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sand Riz Akbar, Kamis (19/6).
Kasus ini bermula dari laporan PT Capella Multidana pada 12 Juli 2024. Karyawan PT Capella Multidana, Umar Dani Damanik, 45, bersama saksi Muklis Ariandi, mendatangi IP karena menunggak angsuran mobil Daihatsu Terios selama sembilan bulan. IP mengaku telah mengalihkan mobil tersebut kepada Sarwono tanpa sepengetahuan PT Capella Multidana. Perusahaan mengalami kerugian Rp190.670.279.
Setelah penyelidikan, IP ditangkap di bengkel tersebut. Kejadian awal penunggakan terjadi di Jl. Medan, Km 6, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba pada Senin 12 Februari 2024 pukul 11.00 WIB. (a28)