PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ekstasi di pinggir Jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Senin (10/11/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Seorang pria berinisial RSAS, 39, warga Jalan Lapangan Bola Atas Gang Durian, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, berhasil diamankan.
“RSAS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, Jumat (14/11/2025).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pelaku kepemilikan ekstasi di Jalan SM. Raja.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH menangkap RSAS dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai informasi masyarakat.
Dari tangan kanan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik putih berisi 10 butir ekstasi dan satu unit Handphone (HP) merek Samsung warna hitam dari kantung celana sebelah kiri.
Saat diinterogasi, RSAS mengaku ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial V. Namun, saat pengembangan, V tidak ditemukan. RSAS beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. [***]












