PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis penjual sabu, BRR, 51, di Jalan Pamatang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (26/6) pukul 18.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede, Sabtu (28/6), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan BRR mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4437 TAR warna hitam.
“Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram di atas tanah. Tersangka menjatuhkannya dari tangan kirinya,” ujar Pardede. Petugas juga menyita satu unit HP Vivo dan uang Rp20.000 dari tersangka.
BRR mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial U. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap U gagal.
“Tersangka BRR merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019. Ia kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Pardede.(a28)