PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian, penggelapan, penadahan kendaraan bermotor (ranmor), dan narkotika selama bulan Oktober 2025. Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur SH, SIK, MH, dalam konferensi pers di lapangan apel Polres, Rabu (29/10/2025).
“Dalam kasus pencurian, penggelapan dan penadahan ranmor (Ops Kancil) periode 1 Oktober – 28 Oktober 2025, Satuan Reskrim beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus, terdiri 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan dan 1 kasus penadahan ranmor,” ujar AKBP Sah Udur.

Dari sembilan kasus tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka laki-laki dewasa dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh unit sepeda motor, tiga buah BPKB, dua lembar STNK, dua buah kunci sepeda motor, dan beberapa barang bukti lainnya.

Para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka penggelapan dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900.000. Sementara, tersangka penadahan dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Wakapolres Kompol Budiono S, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k, S.I.K, M.H, Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Kasat Intelkam Iptu Hary Isdyanto, SH, MH, Kasi Humas Ipru Agustina Triya Dewi, serta para pejabat utama Polres Pematangsiantar lainnya. [***]













