PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim dengan gerak cepat merespon pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 dan mengatasi keributan tentang masalah penarikan mobil.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Rabu (14/5) menyebutkan awalnya memperoleh informasi dari Call Center 110 yang menyebutkan ada masyarakat melaporkan kejadian di depan Megaland, Jl. Sangnaualuh, Selasa (13/5) pukul 17:30.
Selanjutnya, Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim langsung bergerak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengatasi keributan itu dengan memboyong pelaku keributan ke Mapolsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar.

Setelah interogasi, permasalahannya merupakan penarikan satu unit mobil Suzuki Carry BK 8704 VY dari pihak eksternal leasing (colector).
“Ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui Call Center 110. Hingga saat ini mobil Suzuki Carry BK 8704 VY beserta pemegang mobil dan pihak leasing sudah di Polsek Siantar Timur guna membahas solusi untuk penyelesaian masalah itu,” sebut Kasat Reskrim.(a28)













