SAMOSIR (Waspada) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial T, 22, Sabtu (2/9) di Belawan, Medan.
Pelaku T sendiri, dilaporkan ke Polres Samosir karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 milik Jurni Sitanggang, warga Desa Sabungan Nihuta, Kec. Ronggur Nihuta, Kab. Samosir pada tanggal 6 Mei 2023.
“Setelah laporan masuk, kita lakukan penyelidikan. Dan diketahui pelaku berinisial T adalah warga Belawan, Kota Medan. Selanjutnya, dilakukan pengintaian oleh Tim Sat Reskrim Polres Samosir. Dan pada Sabtu 2 September 2023 terduga pelaku T diamankan dari Kec.Medan Labuhan,” kata Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, Minggu (3/9).
Dijelaskan, bahwa dari laporan korban Jurni Sitanggang, terduga pelaku berinisial T merupakan karyawannya sendiri dalam usaha pembuatan batu bata. “Sepeda motor milik Jurni diduga dibawa kabur oleh T saat terparkir di halaman rumahnya sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka sendiri, diduga sudah mengetahui di mana letak kunci sepeda motor korban diletakkan sebelum membawanya kabur,” ungkap Yogie.
Kepada penyidik, kata Yogie, tersangka T mengaku melakukan perbuatannya karena terhimpit masalah ekonomi. “Pelaku sempat bekerja untuk pelapor dan tinggal di rumahnya. Namun karena butuh uang, pelaku jadi memberanikan diri berbuat,” pungkas Yogie.(cvs/a08)