Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Polres Sergai Bongkar Sindikat Penganiayaan, Kepemilikan Senpi Ilegal Dan Narkoba

Polres Sergai Bongkar Sindikat Penganiayaan, Kepemilikan Senpi Ilegal Dan Narkoba
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu didampingi jajaran menunjukkan barang bukti serta menghadirkan para tersangka kasus penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, dan narkotika dalam konferensi pers di halaman Polres Sergai, Kamis (25/9/2025). (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar sindikat kasus penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, dan narkoba. Empat tersangka berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Minggu (21/9) dan Senin (22/9).

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap seorang dosen dan advokat bernama Padriadi Wiharjo Kusumo pada 19 September 2025.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Sergai bersama Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap tersangka utama, MKS alias NK, 41,” ujar AKBP Jhon Sitepu saat konferensi pers di halaman Polres Sergai, Kamis (25/9).

Petugas berhasil mengamankan MS, 42, dan MS alias AD, 37, di pintu tol Perbaungan pada Minggu (21/9). Dari penggeledahan mobil CRV yang mereka tumpangi, ditemukan sepucuk senjata api jenis Makarov, lima butir peluru, dan 9,5 butir pil ekstasi.

Sehari kemudian, tim kembali menangkap MKS bersama DH, 47, di sebuah hotel di Medan. Dari tangan DH, polisi menyita 6,53 gram sabu, pipa kaca bekas pakai, dan setengah butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil Pajero milik MKS yang berisi senapan angin, sebilah pisau belati, dan peluru.

Selain Padriadi, tersangka juga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Wendi Manalu, 24, dan Jordan Sigalingging, 58, dalam kasus berbeda yang terjadi sebelumnya.

“Dari hasil pengungkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain satu pucuk senapan angin, satu pucuk senjata api Makarov, amunisi, sebilah belati, pil ekstasi, serta sabu,” jelas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatan masing-masing. MKS dikenakan pasal penganiayaan dan kepemilikan senjata ilegal, MS dijerat UU Darurat dan UU Narkotika, MS dijerat pasal penganiayaan, sedangkan DH dipersangkakan melanggar pasal 114 dan 112 UU Narkotika.

“Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup,” tegas Kapolres Sergai. (id31/bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE