Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Sergai Diduga Petieskan Kasus Perselingkuhan Sejak 2024

Polres Sergai Diduga Petieskan Kasus Perselingkuhan Sejak 2024
Amir saat menunjukkan hasil pemeriksaannya Senin (14/7/2025). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Amir Hamzah, 37, warga Dusun XIV Pekan Tanjungberingin, Kec Tanjungberingin, Serdangbedagai (Sergai) mengaku kecewa dengan kinerja Polres Serdang Bedagai, khususnya Unit PPA.

Ia menyebut laporannya terkait dugaan perzinahan yang dilakukan istrinya, berinisial SW, 35, sudah hampir satu tahun tanpa tindak lanjut yang jelas dari kepolisian.

“Harapan saya, kasus saya ini segera kelar. Dugaan perzinahan ini terjadi di rumah saya sendiri dan digerebek oleh warga bersama keluarga saya, disaksikan Kepala Dusun XIV, inisial MLO, dan oknum Babinkamtibmas Polsek Tanjungberingin,” ujar Amir dengan nada kecewa, Senin (14/7/2025).

Menurut Amir, laporan awal ia sampaikan ke Polsek Tanjungberingin pada Agustus 2024 dan kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai.

Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret, selain satu kali mediasi yang tidak menghasilkan penyelesaian apa pun.

Amir merasa pihak kepolisian seolah mengabaikan laporan yang sudah berjalan hampir setahun tersebut.

“Saya sudah beberapa kali datang ke Polres Sergai, tapi tidak ada perkembangan. Pernah sekali mediasi, habis itu tidak ada lagi tindak lanjut,” katanya.

Amir berharap pihak kepolisian segera memproses dan memeriksa kasus ini secara tuntas. Ia merasa kehancuran rumah tangganya akibat peristiwa itu harus diusut dengan serius oleh aparat penegak hukum.

“Seharusnya ini dilanjutkan, bukan dibiarkan berlarut-larut. Saya ingin kejelasan hukum dan keadilan atas kehancuran rumah tangga saya,” tutup Amir.

Menanggapi hal ini, Kanit PPA Polres Sergai, Ipda Dhika mengatakan pihaknya akan menggelar perkara untuk langkah lanjutan. “Hasilnya nanti dituangkan dalam SP2HP dan diberikan kepada pelapor,” jelasnya.(cmw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE