Sumut

Polres Sergai Didukung Ungkap Misteri Kerangka Di Pohon Aren

Polres Sergai Didukung Ungkap Misteri Kerangka Di Pohon Aren
Keluarga almarhum Yudha bersama kuasa hukum Yanti Perawati Situmorang dan Adian Hariman Siregar di halaman Polres Sergai, Rabu (19/11/2025). Waspada.id/Bambang
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Keluarga dan kuasa hukum almarhum M. Yudha Prawira memberikan dukungan penuh kepada Polres Serdang Bedagai (Sergai) untuk mengungkap misteri penemuan kerangka manusia di dalam pohon aren yang diduga adalah Yudha, pemuda yang hilang sejak Agustus 2023. Dukungan ini disampaikan saat mereka mendatangi Polres Sergai, Rabu (19/11/2025).

Kuasa hukum, Yanti Perawati Situmorang SH dan Adian Hariman Siregar SH, menyatakan tujuan kedatangan mereka adalah untuk menanyakan perkembangan penyelidikan, termasuk hasil identifikasi penyebab kematian serta kemungkinan adanya pelaku dan motif tertentu. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada Polres Sergai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kami memberikan support agar kasus ini terungkap,” ujar Adian usai pertemuan dengan penyidik. Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah kasus ini merupakan pembunuhan atau bunuh diri, namun berharap pelaku segera ditindak jika terbukti ada tindak pidana.

Kuasa hukum Yanti Perawati Situmorang SH menunjukkan foto Yudha semasa hidup, Rabu (19/11/2025). Waspada.id/Bambang

Ibu korban, Amaliah, memberikan keterangan penting terkait hilangnya Yudha sejak 18 Agustus 2023. Ia menuturkan bahwa korban sempat menyampaikan niat merantau setelah terlihat keluar dari sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.

Desakan pengungkapan kasus juga datang dari warga Dusun I Desa Pematang Ganjang. Kepala Dusun Abdul Muis kepada Waspada.id Selasa (18/11) menyampaikan bahwa warga resah dengan temuan kerangka manusia yang dinilai tidak wajar dan meminta polisi mengusut tuntas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Polres Sergai diharapkan dapat segera mengungkap motif dan potensi tindak pidana dalam kematian Yudha secara terang benderang. (id31/bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE