SEIRAMPAH (Waspada): Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (Begal) di wilayah hukum Polres Sergai.
Dari dua orang yang berhasil diamankan, satu orang diantaranya otak seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan otak pelaku dan satu orang lagi berhasil kabur yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sergai
Adapun kedua pelaku begal yang berhasil diamankan tersebut yakni LN, 39, (IRT) dan GW alias Aweng, 36, keduanya warga Dusun I Desa Jambur Pulau, Kec.Perbaungan, Kab. Sergai, sementara inisial A alias R belum tertangkap (DPO).
Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud didampingi Waka Polres Sergai, Kompol Sofyan, Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra, Kasi Humas m, AKP R Gultom, KBO Satreskrim Ipda Qory O Siregar saat press realis di Mako Polres Sergai setempat di Sei Rampah, Sabtu (12/3).
Dijelaskan Kapolres, penangkapan para pelaku atas laporan korban Wulandari ,21, karyawan PNM Mekar warga Dusun II Desa Mangga Dua, Kec. Tanjung Beringin, Kab.Sergai yang terjadi pada Jumat, 28 Januari 2022 dinihari, peristiwa terjadi tepatnya di Dusun III Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah persis di ruas jalan yang rusak.
“Para pelaku beraksi dengan menggendarai mobil jenis Toyota Avanza warna Silver yang memepet korban hingga terjatuh sehingga para pelaku berhasil merampas sepeda motor jenis N-Max milik korban dan meninggalkan korban di lokasi kejadian,”papar AKBP Ali Machfud.
Setelah melakukan penyelidikan lanjut Kapolres, akhirnya tim Reserse Satreskrim Polres Sergai akhirnya berhasil mengamankan para pelaku
dilokasi berbeda.
“Tersangka LN yang merupakan otak pelaku ditangkap di rumah kontrakanya di Perbaungan, sedangkan tersangka GW ditangkap di sebuah warnet di Dusun I Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Sergai,” sebut AKBP Ali Machfud.
Sedangkan seorang pelaku inisial A alias R lanjut Kapolres, yang merupakan warga Dolok Masihul bersama satu unit sepeda motor milik korban belum berhasil diamankan.
Menurut Kapolres, hasil penangkapan para pelaku, petugas menyita barang bukti dua buah handphone milik para pelaku.
“Modus para tersangka begal sengaja menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh, kemudian sopir mengambil sepeda motor dan di serahkan kepada pelaku YN untuk membawa kabur kearah Tebing tinggi”, terang AKBP Ali Machfud.
Hasil introgasi papar Kapolres, bahwa para pelaku begal sudah dua kali beraksi dilokasi yang sama, tepatnya di jalan rusak di Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara”, pungkas AKBP Ali Machfud. (a15/C)
Keterangan Foto: Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud didampingi Waka Polres Sergai, Kompol Sofyan, Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, KBO Satreskrim Ipda Qory O Siregar saat press realis pengungkapan kasus begal dengan otak pelaku IRT di Mako Polres Sergai, Sabtu(12/3) di Sei Rampah.(Waspada/Edi Saputra)