SERGAI (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan jaringan pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pengiriman pekerja migran ilegal.
Sebanyak 13 tersangka dari dua kasus berbeda berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti penting.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Korban bernama Aling, 50, melapor ke Polres Sergai setelah gudangnya dibongkar pencuri.
Barang yang raib berupa satu set mesin gilingan plastik, mesin air, besi tua, timbangan, dan kabel listrik dengan kerugian mencapai Rp150 juta.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/320/X/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 14 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap tujuh pelaku, masing-masing Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat, 42, Muhammad Al Afdul, 23, Muhammad Robi Andika, 22, Suwandana alias Borong, 41, Azizal Aswyen alias Aziz, 23, Muhammad Safi’i alias Fi’i, 25, dan Sandi Suwardi, 26, Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e jo 64 subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap jaringan pekerja migran ilegal yang digagalkan di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu, 28 September 2025. Polisi mencegat satu unit mobil Fortuner BK 1440 LD berisi enam perempuan calon pekerja migran nonprosedural.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka utama, yakni Ainun Marwiyah, 27, Ira Oktavia, 44, dan Yulistiani Lubis, 28, bersama dua tersangka lainnya yang berperan sebagai perekrut dan pengantar calon PMI ke Malaysia.
Para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Wakapolres Sergai, Kompol Rudy Chandra didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu B. Situngkir , Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata menyebut seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Sergai memberantas kejahatan konvensional dan perdagangan orang di wilayah hukum kami,” tegasnya, Kamis (23/10/2025). (id31/bs)