Sumut

Polres Sergai Selamatkan Rp432,5 Juta Kerugian Negara Kasus Dana Desa Dan BOS 2025

Polres Sergai Selamatkan Rp432,5 Juta Kerugian Negara Kasus Dana Desa Dan BOS 2025
Rilis akhir tahun, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu didampingi jajaran memaparkan capaian kinerja 2025, termasuk pengembalian kerugian negara Rp432,5 juta, di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Selasa (30/12/2025). Waspada.id/Bambang
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Polres Serdangbedagai (Sergai), mencatat keberhasilan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp432.559.253 sepanjang tahun 2025.

Nilai tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.

Capaian tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Selasa (30/12/2025).

“Berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk dan telah dilakukan klarifikasi serta koordinasi lintas instansi, terdapat beberapa perkara yang berujung pada pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu.

Kapolres menjelaskan, penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) menjadi salah satu fokus Polres Sergai, khususnya pada perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU B. Situngkir merinci, pengembalian kerugian negara tersebut bersumber dari dua program utama, yakni Dana Desa dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Pengembalian kerugian negara terbesar berasal dari penggunaan Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp329.759.253 dari 8 desa, serta Dana BOS sebesar Rp102.800.000,” jelas Iptu B. Situngkir saat ditemui di Mapolres Sergai, Rabu (31/12/2025) malam.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Polres Sergai dan Inspektorat Kabupaten Serdangbedagai. Dari pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen, ditemukan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.

“Inspektorat menyatakan adanya TGR dan memberikan tenggat waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE