SERGAI (Waspada.id): Polres Serdangbedagai (Sergai), mencatat keberhasilan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp432.559.253 sepanjang tahun 2025.
Nilai tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Selasa (30/12/2025).
“Berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk dan telah dilakukan klarifikasi serta koordinasi lintas instansi, terdapat beberapa perkara yang berujung pada pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu.
Kapolres menjelaskan, penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) menjadi salah satu fokus Polres Sergai, khususnya pada perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU B. Situngkir merinci, pengembalian kerugian negara tersebut bersumber dari dua program utama, yakni Dana Desa dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pengembalian kerugian negara terbesar berasal dari penggunaan Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp329.759.253 dari 8 desa, serta Dana BOS sebesar Rp102.800.000,” jelas Iptu B. Situngkir saat ditemui di Mapolres Sergai, Rabu (31/12/2025) malam.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Polres Sergai dan Inspektorat Kabupaten Serdangbedagai. Dari pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen, ditemukan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.
“Inspektorat menyatakan adanya TGR dan memberikan tenggat waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (bs)











