SERGAI (Waspada.id): Praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong yang meresahkan warga akhirnya dibongkar jajaran Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai).
Seorang juru tulis (jurtul) togel berinisial AS alias Amat, 42, ditangkap saat beroperasi di sebuah warung kopi di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp55 ribu, satu unit telepon genggam Android berisi data pembelian nomor tebakan, empat lembar kertas kode nomor, serta satu buah pulpen. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan.
“Kami menerima laporan masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan aktivitas perjudian tebak angka jenis Hongkong di warung kopi tersebut,” kata Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, kepada Waspada.id, Kamis (22/1/2026), petang.
Dalam pemeriksaan awal lanjut Ipda Hendri, pelaku mengaku meraih omzet sekitar Rp200 ribu per putaran dengan imbalan 20 persen. Ia juga mengaku telah menjalankan praktik judi itu selama sekitar satu tahun dan menyetorkan hasilnya kepada seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial Hasan, warga Desa Sei Buluh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Polisi menyatakan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perjudian di atasnya. (bs)











