Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Sergai Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Narkoba

Polres Sergai Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Narkoba
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu memaparkan ungkapan kasus narkoba 7 kg sabu dengan dua tersangka. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada) Satuan Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan mengamankan 7 kilogram sabu-sabu pada Rabu (21/8).

Dua orang tersangka, ZH, 39, dan RJAS, 32, ditangkap di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Sergai Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Narkoba

IKLAN

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu Senin (26/8) mengatakan, jika informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebingtinggi-Medan. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.

Saat ditangkap, petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu.

Kapolres menjelaskan, dalam pengembangan kasus, petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjungbalai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu.

Dalam interogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual. Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” tegas Kapolres Sergai

Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE