SERGAI (Waspada): Dalam sehari Polres Serdangbedagai (Sergai) mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu kasus menyita perhatian publik adalah kasus TTPO melibatkan Warga Negara Asing ( WNA).
Menurut Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK.MH dalam konferensi persnya Rabu (20/11) sekitar pukul 16:00 WIB di Dusun I, Desa Seibamban, Kec. Seibamban, Sergai mengatakan, kasus itu terendus ketika warga melihat beberapa orang yang tidak dikenal tinggal di rumah milik E, 43, di Dusun III, Desa Pon, Kec. Seibamban, Sergai.
Tim Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan mengungkap adanya kasus CPMI non prosedural internasional (TPPO) warga Nusa Tenggara Timur (NTT) siap diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut Tanjung Balai.
Tim Satreskrim Polres Sergai berhasil menggagalkan CPMI non prosedural itu Senin (18/11) sekitar pukul 19:30 WIB yang sempat dibawa dengan dua mobil Toyota Kijang BK 1823 FV dan mobil Isuzu Panter BK 1804 EQ di Depan Masjid Agung Sergai.
Saat diamankan terdapat 15 orang warga NNT yang hendak dibawa ke Medan atas perintah E, yang saat itu sudah menunggu di depan pintu tol Teluk Mengkudu. Saat itu pula E berhasil diamankan membawa 7 CPMI non prosedural lainnya dengan mobil Toyota Avanza BK 1895 ADX.
“E merupakan perekrut, modusnya penyelundupan TKI Ilegal asal NTT tanpa dilengkapi dokumen untuk mendapatkan keuntungan dengan menawarkan calon pekerja asal NTT ini masuk ke Malaysia melalui jalur belakang, dan E memasang tarif perorangnya Rp4,5 juta,” papar Jhon Sitepu.
Dari pengungkapan itu Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan 22 warga NTT, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1895 ADX, HP, bukti transfer uang senilai Rp4,5 juta serta bukti transfer uang sebesar Rp50 juta.
Dalam kasus itu tersangka dijerat pasal 4 dan pasal 11 dari Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Pasal 81 dan pasal 83 dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
Dihari yang sama sekitar pukul 16:00 WIB Satreskrim Polres Sergai mengamankan 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh di sebuah ruko di Dusun I Desa Seibamban, Kec. Seibamban, Sergai. Ke 7 WNA tersebut juga akan dipekerjakan ke Australia.
“Ketujuh WNA itu berinisial M, MDRI, SS, R, MM, AA dan MH dan semuanya laki-laki, modusnya dipekerjakan ke Autralia, untuk tersangkanya masih dalam penyelidikan, untuk pasal dijerat Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” papar Kapolres Jhon Sitepu.
Dari pengungkapan kasus TTPO ini, lanjut Kapolres Jhon Sitepu ada tiga kasus yang akan diselesaikan, yakni TPPO dan tindak pidana perlindungan migran Indonesia dan telah mengamankan tiga tersangka yakni ARM, 19, warga Tanjung Balai, E, warga Dusun III, Desa Pon dan AA, 32, warga Tanjung Balai.
“Ketiga tersangka ini punya peran masing-masing, ada perekrut dan ada bertugas sebagi penjaga migran, saat ini kasusnya juga masih dalam pengembangan” tutup Jhon Sitepu. (cmw/a15)