SERGAI (Waspada.id): Polres Serdangbedagai (Sergai) mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu dalam rilis akhir tahun 2025. Seorang pria berinisial DP alias Richard Tampubolon, 27, warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir dalam paparan di Gedung Patriatama Polres Sergai, Selasa (30/12/2025) sore.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT Sat Reskrim Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 23 November 2025.
“Tersangka kami amankan pada Minggu malam, 23 November 2025 sekitar pukul 19.45 WIB di Dusun III Desa Pon. Dari tangan tersangka ditemukan 116 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Iptu Binrod.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula ketika tersangka menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu kepada saksi Putra Nursaid untuk menyewa mobil rental. Uang tersebut kemudian digunakan membayar jasa rental milik Irfan. Namun, Irfan mencurigai keaslian uang itu dan melakukan pengecekan menggunakan sinar ultraviolet (UV).
“Hasil pemeriksaan UV menunjukkan uang tersebut palsu. Pengecekan terhadap tujuh lembar lainnya yang masih dipegang saksi juga menunjukkan hasil serupa,” ujarnya.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Sergai dengan mengamankan tersangka pada malam hari. Dari dalam tas hitam milik tersangka, polisi menyita 106 lembar uang palsu lainnya yang dibungkus plastik putih, sehingga total barang bukti mencapai 116 lembar.

“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumut memastikan seluruh uang tersebut palsu. Kertas tidak sesuai standar, benang pengaman dan tanda air tidak ada, recto verso tidak terbentuk, tinta tidak berubah warna, serta kode tunanetra tidak timbul,” tegas Iptu Binrod.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
“Kami telah melakukan penahanan dan melengkapi administrasi penyidikan. Berkas perkara segera kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya, seraya mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. (bs)











