SIBOLGA (Waspada.id): Sat Resnarkoba Polres Sibolga kembali menggulung jaringan peredaran sabu di wilayah Sibolga–Tapanuli Tengah (Tapteng).
Seorang pria berinisial YMW alias Y, 38, ditangkap pada Minggu (16/11/2025) sekira pukul 02.00 WIB di Jl. Siswomiharjo, tepat depan Kantor Bapas, setelah dicurigai tengah menunggu transaksi.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 7 paket sabu brutto 1,45 gram, uang Rp245 ribu, dan HP Strawberry. Tersangka mengakui sabu itu untuk diedarkan.
Pengembangan berlanjut ke rumah tersangka di Pondok Batu, Sarudik. Di kamar tersangka, tim kembali menemukan sabu brutto 6,79 gram, 2 timbangan digital, plastik klip, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol menegaskan tersangka memperoleh sabu dari seseorang yang disebut “Mamak”, yang kini dalam pengejaran.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sibolga. Penyidik menjadwalkan gelar perkara, penerbitan LP, dan penetapan tersangka. Operasi dipimpin Ipda Boy A. Hutasoit bersama personel opsnal. (Tnk)
Tersangka bersama barang bukti.












