SIBOLGA (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga ringkus 2 nelayan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warnet di Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (5/12) sekitar pukul 00.05 Wib.
Identitas kedua nelayan itu adalah MMP Als M, 43, dan JSP als BR, 37. Keduanya penduduk Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP, Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono membenarkan penangkapan tersebut. Sugiono mengatakan kronologi penangkapan bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki di duga memiliki narkotika jeni sabu di Jalan Midin Hutagalung, tepatnya di sebuah warnet Kelurahan Aek Habil.
“Saat Tim Opsnal melakukan penggeledah pada Selasa (5/12) sekitar pukul 00.05 Wib, di Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, tepatnya sebuah warnet, petugas berhasil menemukan sabu 1 bungkus plastik kecil dengan berat bruto 0,17 gram dan 2 mancis, uang tunai sebanyak Rp160 ribu, 5 plastik es mambo kosong dan mengamankan 2 orang laki-laki,” jelas Sugiono.
Kemudian, kata Sugionon, saat di interogasi kedua laki-laki mengaku bernama MMP alias M dan JSP itu mengakui bahwa narkoba itu miliknya mereka.
“Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian di amankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Sugiono mengatakan saat ini kedua nelayan tersebut sudah di jadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika.(chp)