Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Sibolga Ringkus Pemilik Ganja Dan Sabu

Polres Sibolga Ringkus Pemilik Ganja Dan Sabu
Kecil Besar
14px

MBS alias PR, 53, alamat Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kota Sibolga diamankan di Polres Sibolga karena kasus dugaan kepemilikan Ganja dan Sabu-Sabu.Waspada/ist

SIBOLGA (Waspada) :Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil meringkus inisial MBS alias PR, 53, alamat Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kota Sibolga karena kasus dugaan kepemilikan Ganja dan Sabu-Sabu. MBS ditangkap di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan Lk. II, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, pada Senin, (29/1) sekitar pukul 00.10 wib.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Sibolga Ringkus Pemilik Ganja Dan Sabu

IKLAN

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R. Hutagaol mengatakan, saat MBS ditangkap dirumahnya, petugas berhasil amankan barang bukti berupa 11 ampul Ganja dan 1 paket Sabu. MBS ditangkap setekah adanya informasi dari masyarakat yang menyebut dianya memiliki barang haram tersebut.

“Lalu MBS diamankan di rumahnya setelah ditemukan rokok berisi narkotika jenis Ganja dan Sabu. Kemudian setelah di interogasi petugas, MBS mengakui kepemilikan barang bukti tersebut,” kata Rahmad Hutagaol, Rabu (31/1).

Rahmad menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, langkah hukum selanjutnya dilakukan kepada MBS dengan melakukan penahanan kepada dirinya bersama barang bukti di Polres Sibolga.

Pihak Polres Sibolga juga lakukan rencana tindak lanjut mencakup cek rik terhadap MBS, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti di labfor, dan penyusunan berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini dilakukan untuk menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Sibolga dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Saat ini MBS sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

“Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,” tandasnya.(chp)

Keterangan Foto:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE