Polres Sibolga Ringkus Pencuri Ponsel

  • Bagikan
Terduga pelaku pecurian telepon selular inisial S, alamat Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga Kota ditahan Polres Sibolga, Minggu (25/2). Waspada/ist
Terduga pelaku pecurian telepon selular inisial S, alamat Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga Kota ditahan Polres Sibolga, Minggu (25/2). Waspada/ist

SIBOLGA (Waspada) : Seorang pemuda inisial S, alamat Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga Kota diringkus Polres Sibolga, Minggu (25/2).

Pemuda tersebut diringkus karena diduga melakukan pencurian satu telepon selular (ponsel) merek Vivo tipe V2045 yang dilaporkan oleh Adnan Buyung Batubara, seorang pelajar/mahasiswa, pada Selasa, 13 Februari 2024, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp10.900.000.

“Kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/34/II/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim, AKP Dony P. Simatupang, Minggu (25/2).

Donny mengatakan, korban melapor setelah ponselnya hilang dari rumahnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga saat sedang mangadakan acara syukuran.

“Saat itu korban meletakkan handpone Vivo tipe V2045 di ruang tamu rumahnya. Beberapa jam kemudian pelapor ingin mengambil handphonenya yang diletakkannya di atas meja tamu, ternyata sudah tidak ada,” terang Donny Simatupang, menirukan penjelasan korban.

Kemudian, kata Donny, pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar pukul 21.05 WIB, Tim Opsnal Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial S di Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga Kota beserta barang bukti berupa 1 kotak handphone Vivo V2045.

“S sudah dijadikan tersangka dan ditahan di tahanan Polres Sibolga,”imbuhnya.

Dalam proses penangkapan ini, tambah Donny, pihaknya dibantu oleh saksi-saksi yang turut memberikan keterangan terkait kasus ini, yaitu Ahlan Suhardi Tampubolon dan Rizky Mahendra.

“Keduanya merupakan lelajar/mahasiswa,”ujarnya seraya menambahkan bahwa kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.(chp)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres Sibolga Ringkus Pencuri Ponsel

Polres Sibolga Ringkus Pencuri Ponsel

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *