RFSS, 41, Alias F seorang nelayan warga Jalan DE. STB. Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Sabtu (13/1). Waspada/ist
SIBOLGA (Waspada) : Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R. Hutagaol mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya, tepatnya di Jalan Dame Gang Jambu, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Rahmat mengatakan, keberhasilan dalam mengungkap itu dilakukan setelah Tim Opsnal Resnarkoba berhasil meringkus seorang tersangka yang merupakan residivis berinisial, RFSS, 41, Alias F, seorang nelayan.
“RFSS berhasil ditangkap pada Jumat (12/1) sekira pukul 21.30 wib di rumahnya di Jalan DE. STB. Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu” kata Rahmat Hutagaol, Sabtu (13/1).
Rahmat mengatakan, dari hasil penangkapan itu, petugaa berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus Sabu disimpan di dalam plastik kecil dengan berat bruto 0,12 gram.
Dikatakan Rahmat, kronologi penangkapan terhadap tersangka adalah saat Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap laporan warga atas adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika di lokasi yang dimaksud.
“Lalu tim pun bergerak ke lokasi dimaksud dan bertemu lalu menginterogasi RFSS, 41, Alias F tersebut. Selanjutnya, dilakukan lenggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus Sabu di plastik kecil di tangan sebelah kiri tersangka tersebut,” bebernya.
Lalu, kata Rahmat, tersangka dan barang bukti narkoba kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan selanjutnya meliputi Rencana Tindak Lanjut (RTL) melibatkan langkah-langkah seperti cek RIK Kes tersangka, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, lengkapi mindik, pengembangan, pemeriksaan barang bukti ke Labfor, dan lengkapi berkas untuk dikirim ke JPU.
“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Iptu Rahmad Hutagaol.(chp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.