SIBOLGA (Waspada) :Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga berhasil meringkus tersangka pencuri sepeda motor yang hilang dari teras rumah warga pada Rabu (24/7) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Tersangka yang berhasil diringkus inisial HS alias M, 29, seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan sepeda motor yang dicuri jenis Suzuki FU 150 SCD warna Abu-abu Hitam dengan Nomor Polisi BB 4785 MN milik Deslin Parawita Wijaya, 34, seorang Ibu Rumah Tangga.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Panjaitan, SH menjelaskan tersangka diringkus Tim Opsnal pada Selasa 13 Agustus 2024.
“HS alias M diringkus di lokasi kejadian Jalan Patuan Anggi Kota Sibolga setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan,” kata AKP Rudi Panjaitan, Kamis (5/8).
Kata Rudi, dalam proses interogasi, HS alias M mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dicurinya itu telah digadai kepada seseorang bernama/berinisial YMBP alias Y, 53, seorang Buruh Harian Lepas.
Lalu, berdasarkan pengakuan itu, Tim Opsnal kemudian melanjutkan penyelidikan ke lokasi gadai di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan berhasil menangkapnya.
“YMBP alias Y mengakui bahwa dia telah menerima sepeda motor Suzuki FU 150 SCD dari Hendra tanpa dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.
Penangkapan dan penggeledahan di tempat YMBP alias Y digadai, ditemukan sepeda motor yang dicuri, serta dokumen-dokumen yang terkait, yang semuanya kini telah diamankan di Mako Polres Sibolga,” jelasnya.
Rudi mengatakan kedua tersangka beserta barang bukti saat ini dalam pengawasan pihaknya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” tandasnya.(chp)