SIBOLGA (Waspada): Polres Sibolga menangkap seorang pengedar sabu berinisial GP alias J (37) Senin (6/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB di Jl Jati, Lingkungan II, Kel. Pancuran Bambu, Kec.Sibolga Sambas, Kota Sibolga .
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus kecil narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam wadah tempat minyak rambut warna hitam.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan penggeledahan dan kembali menemukan 1 bungkus kecil sabu yang disimpan di dalam kotak kacamata berwarna hitam serta uang tunai sebesar Rp 320 ribu.
Usai menemukan barang bukti, pelaku J selanjutnya digelandang ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH, MH kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku GP alias J, yang diduga pengedar sabu tersebut, adalah atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, sehingga pihaknya dengan cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pelaku berhasil ditangkap, berikut sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba, seraya berterimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba di ingkungannya.(MYS)
Teks foto :
Pelaku GP alias J ( 37 ) ditangkap Polres Sibolga atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Senin (6/3). Waspada/ist