Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Sibolga Tangkap Seorang Buruh Karena Kasus Narkoba

Polres Sibolga Tangkap Seorang Buruh Karena Kasus Narkoba
TTP alias Pak J, 41, seorang buruh harian lepas (BHL) warga Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga karena kasus narkoba. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

SIBOLGA (Waspada) :Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga grebek lokasi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Jalan Persatuan, Rawang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Selasa, (14/5).

Dalam penggrebekan yang dilakukan pada pukul 19.30 Wib itu, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku inisial TTP alias Pak J, 41, seorang buruh harian lepas (BHL) yang beralamat di Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol, mengatakan, sewaktu dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Barang Bukti yang disita antara lain: uang tunai Rp25.000, 1 timbangan digital, 1 bungkus pipet plastik, 1 pipet plastik, 2 mancis gas, 3 pisau lipat, 1 bungkus kotak rokok Luffman, 1 kompeng, 1 gunting, 3 plastik bening kecil, 1 plastik klip bening, 3 plastik mambo, 1 bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) seberat 1 gram,” terang Iptu Rahmad Hutagaol, Rabu (15/5).

Rahmad menjelaskan, terbongkarnya kasus ini ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran Narkotika.

Kemudian tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, Ipda Boy Alexander Hutasoit, bersama beberapa personel Polri lainnya, berhasil mengamankan terduga pelaku inisial TTP itu di rumah kediamannya.

“Setelah di interogasi, TTP pun mengakui bahwa barang bukti yang behasil diamankan itu adalah miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa dan ditahan di sel tahanan Satuan Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya

Rahmad juga mengatakan bahwa TTP sudah dijadikan tersangka san dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Medan

MEDAN (Waspada): Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mengubah pendekatan mereka dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika. Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom menyatakan, instansinya telah memutuskan untuk tidak lagi menangkap pengguna narkoba dari…

Sumut

PALUTA (Waspada): Polres Tapanuli Selatan ungkap keberadaan sabu-sabu seberat 3 kilogram (Kg) dan seorang pria bertato di kamar nomor 36 Hotel Mitra Indah Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara, Selasa…

Sumut

SIMALUNGUN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, meringkus S alias Contong, 44, Jumat (13/6) malam,  dengan barang bukti 32 gram sabu. Penangkapan terjadi di Bakaran Batu Afdeling II…

Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus empat pria terkait kepemilikan dan pengedaran narkoba jenis sabu pada Sabtu (14/6).  Keempat tersangka, FA, 31, DS, 21, DA, 46,…

Sumut

BARUMUN TENGAH (Waspada): Polsek Barumun Tengah (Barteng) menangkap seorang pengedar sabu-sabu, NH, 33), di kebun sawit Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Minggu (15/6) pukul 13.30 WIB.  Penangkapan berawal dari informasi…