SIBOLGA (Waspada) : Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (3/5).
Tersangka inisial AML alias AB, 35, seorang buruh nelayan/perikanan diringkus sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Jaring Kota Sibolga, tempatnya tinggal.
“Dari tangan tangan tersangka petugas berhasil mengamankan berupa sebanyak 13 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Sabu dengan berat bruto mencapai 0,88 gram (Nol Koma Delapan Delapan),” kata Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol.
Selain itu, kata Rahmad Hutagaol, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, berbagai peralatan seperti pipet plastik, timbangan digital, plastik klip, gunting, pisau lipat, kotak kecil, dan dompet.
Rahmad menjelaskan, tertangkapnya tersangka tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dilakukan tarnsaksi narkoba.
“Mendapat informasi itu, tim kita pun melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka AML,” ujarnya.
Rahmad menambahkan, tersangka dan barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan sudah diamankan ke Polres Sibolga untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Terhadap tersangka AML dikenakan pasal 114 (1), 112 (1) subs 127 UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno menyampaikan pihaknya tidak hanya berfokus pada penangkapan saja, tetapi juga pada upaya pencegahan dan penyuluhan terhadap masyarakat.
Melalui operasi penangkapan tersebut diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersedia untuk turut serta dalam memberantasnya.
“Dengan kerja sama yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, peredaran narkoba di Kota Sibolga dapat diminimalisir, menjadikan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua warga,” tandasnya.(chp)