SIBOLGA (Waspada.id): Polres Sibolga masih menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) terkait dugaan malapraktik di RS Metta Medika Sibolga.
Laporan dugaan malapraktik ini diajukan oleh Nurmiati Aritonang pada 13 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B/112/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S. Panjaitan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyelidikan. “Kita saat ini masih berupaya untuk mengumpulkan berbagai macam keterangan, sampai saat ini kita tetap fokus dengan kasus ini,” ujarnya di Mapolres Sibolga, Minggu (28/09/2025).
Penyidik juga telah berkoordinasi dan menyurati MDP untuk memperoleh rekomendasi terkait dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana sesuai Pasal 308 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. MDP menyatakan akan melakukan wawancara terhadap pelapor dan pihak terkait.
Selama penyelidikan, Polres Sibolga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebanyak tiga kali. Kendala yang dihadapi adalah belum diterimanya rekomendasi resmi dari MDP dan belum dapat diperiksanya korban karena masih dirawat di RSUP H. Adam Malik, Medan.
Satreskrim Polres Sibolga berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan resmi. (Tnk)