Sumut

Polres Sidimpuan Ciduk 2 Pengedar Sabu Dan Ganja

Polres Sidimpuan Ciduk 2 Pengedar Sabu Dan Ganja
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Polres Padangsidimpuan melalui Polsek Batunadua dan Satuan Reserse (Satres) Narkoba, secara terpisah berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu dan ganja.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Kasatres Narkoba AKP AKP Gunawan Efendi dan Kapolsek Batunadua AKP T. Saragih menyampaikan itu kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskan, pada Jumat (8/11/2024) yang lalu, Kapolsek Batunadua AKP T. Saragih menerima informasi masyarakat. Menyebut di depan salah satu konter hand phone di Jalan SM Raja Sitamiang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolsek Batunadua perintahkan tim untuk menyelidiki. Ternyata di lokasi itu ada seorang pria yang ciri-cirinya sama persis dengan informasi tersebut, AHD, 21, warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Petugas mendekati pria yang duduk di atas kereta itu dan kemudia menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan, tangan kirinya membuang dua bungkus plastik klip transfaran berisi sabu-sabu seberat 0,31 gram.

AHD mengaku sabu-sabu itu ia beli dari seorang warga Kelurahan Padangmatinggi. Sementara di rumahnya ditemukan sabu seberat 0,18 gram, timbangan elektrik dan beberapa plastik klip transparan kosong di dalam lemari pakaian.

GANJA

Secara terpisah pada Senin (11/11/2024) sore, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres menangkap AAL, 31, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padagsidimpuan Selatan.

Dari pria ini diamankan 28 bungkus kecil daun ganja kering siap edar dengan berat keseluruhan 37,29 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa satu telepon genggam dan uang tunai Rp11 ribu.

Penangkapan berawal dari Kasatres Narkoba AKP Gunawan Efendi menerima informasi dari masyarakat. Menyebutkan bahwa di depan salah satu hotel di Aek Tampang ada transaksi narkotika jenis ganja.

Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana berdiri seorang pria mencurigakan dan langsung diamankan. Petugas menemukan ganja di tangannya dan setelah diinterogasi ia mengaku masih menyimpan ganja di tempat lain.

Ternyata barang haram itu ia simpang sekitar 20 meter dari lokasi penangkapan. Kepada petugas, AAL mengaku membeli ganja itu seharga Rp100 ribu dari seorang pria di Kampung
Jawa. Saat dikejar, pria berinisial P itu tidak ditemukan.

“Kedua tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan. Sedang dalam proses penanganan hukum dan akan dilimpahkan ke Jaksa,” terang Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga. (a05)

Keterangan Gambar

Dua tersangka pengedar narkotika golongan I jenis ganja dan sabu, diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE