Sumut

Polres Sidimpuan Musnahkan Narkotika, Miras dan Knalpot Brong

Polres Sidimpuan Musnahkan Narkotika, Miras dan Knalpot Brong
Pemusnahan barang bukti narkotika, miras dan knalpot brong oleh Polres Padangsidimpuan. (Waspada.id/Ist) ​
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Polres Padangsidimpuan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu-sabu dan ganja, minuman keras (miras) dan knalpot brong hasil sitaan dari berbagai kasus dan razia.

Kegiatan itu dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, dan dihadiri Forkopimda. ‘Ini wujud nyata komitmen Polri dalam menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat,” sebut Kapolres, Selasa (07/04/2026).

​Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup hasil penyelidikan narkotika serta razia intensif terhadap knalpot brong yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat melalui Call Center 110.

“Kami juga bersinergi dengan Pemko Padangsidimpuan dalam merazia tempat hiburan untuk menertibkan peredaran minuman keras,” jelas AKBP Wira Prayatna.

Sementara Wakil Walikota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan peran aktif orang tua dan lingkungan, bukan sekadar penegakan hukum semata.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yang diklaim telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya itu ialah, ganja 36.281,79 gram, sabu-sabu 41,57 gram, minuman keras 152 botol berbagai merek dan 15 botol tuak serta 101 buah knalpot brong.

Kegiatan diisi pengecekan barang bukti secara bersama-sama oleh para pejabat yang hadir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar (untuk ganja), dihancurkan/dibuang (untuk miras), dan dipotong menggunakan alat mesin (untuk knalpot brong). (id45)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE