P.SIDIMPUAN (Waspada): Dalam tempo dua hari, Kamis (15/5) dan Jum’at (16/5/2025), Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan empat orang pria dengan barang bukti 3,3 kilogram ganja dari lokasi berbeda.
“Dua orang pengedar dan dua orang bandar kecil,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Senin (19/5/2025) sore.
Dijelaskan, Kamis (15/5/2025) pukul 19:00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi d Jalan Ompu Napotar Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, akan ada transaksi narkoba.
Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Di sana ada seorang penarik becak bermotor (betor) yang ‘mangkal’ sendirian dengan gerak gerik mencurigkan.
Polisi yang menyaru mendekati dan menanyainya. Pria berinisial MS, 43, warga Gang Madrasah, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu ternyata seorang pengedar ganja.
Ketika dilakukan penggeledahan di tubuh dan di rumahnya, ditemukan 22 bungkus kecil (amp) ganja dengan berat 42,04 gram. Kemudian uang tunai Rp41 ribu yang diduga hasil penjualan ganja dan hand pone (HP) berisi percakapan transaksi narkoba.
Kepada Polisi, ia mengaku ganja tersebut diperolehnya dari ASG, warga Jalan Tengku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Tersangka berikut barang bukti diiboyong ke Mapolres Padangsidimpuan, dan melakukan pengejaran terhadap ASG.
Sejam kemudian, Tim Opsnal menemukan ASG. Pria berusia 48 tahun itu dibekuk dan dilakukan penggeledahan. Pada kantong celananya ditemukan plastik putih berisi ganja seberat 6,12 gram.
Saat rumahnya digeledah, di bawah tempat tidur ditemukan 3 bal ganja seberat 3.100 gram atau 3,1 kilogram. Kemudian diamankan dua HP berisi percakapan transaksi narkotika. ASG mengaku barang haram itu ia beli dari K, warga Kabupaten Mandaling Natal.
Besoknya, Jum’at (16/5/2025) siang, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap FR, 50, di Jalan Abdul Jalil, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Ia kedapatan memiliki ganja seberat 85,57 gram.
Warga Jalan Janji Raja Kelurahan Wek I ini ditangkap di Jalan Abdul Jalil. Di saku celananya ditemukan bungkus rokok berisi 6 paket kecil (amp) ganja yan setelah ditimbang seberat 7,58 gram.
Polisi menggeledah rumah FR. Ditemukan sebuah toples plastik berisi jenis ganja seberat 77,99 gram. Kepada petugas, ia mengaku ganja itu diperoleh dari temannya di Kelurahan SIdakkal.
Sejam kemudian, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap JAS, 48, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Barang bukti 52 amp ganja seberat 51,12 gram dan plastik putih berisi ganja seberat 19,79 gram.
“Guna kepentingan proses hukum selanjutnya, empat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di sel Satres Narkoba. Tim juga sedang melakukan pengembangan kasus,” jelas Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga. (a05)













