SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan dua dari empat orang pria diduga pelaku pencetak dan pengedar upal (uang palsu) di Nagori (Desa) Pematang Simalungun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, membenarkan informasi penangkapan 2 pria diduga pelaku pengedar upal. Keduanya berinisial SF, 20, warga Kec. Jawamaraja Bahjambi dan EB, 20, warga Kec. Siantar, diamankan dari salah satu kamar kost di Nagori Pamatang Simalungun, Selasa (24/5) siang.
” Kedua pelaku diduga pengedar uang palsu berinisial SF dan EB diamankan Unit Tipidter Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun dari salah satu kamar kost di Nagori Pematang Simalungun,” ujar Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, kepada wartawan, Jum’at (27/5/2022).
Diterangkan, penangkapan terhadap kedua diduga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu tersebut berawal dari laporan panitia Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah, Kec. Siantar yang mendapati uang palsu dari penjualan tiket, yang terjadi pada, Senin (23/5/2022) malam.
Awalnya salah seorang penjaga stan Pasar Malam curiga terhadap uang pemberian dari EB yang sebelumnya disuruh SF ingin bermain permainan gelang dengan membeli Rp20.000 (@Rp1.000) dengan menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga uang palsu. Karena curiga, kemudian penjaga stan tersebut melaporkan kepada penanggung jawab panitia pasar malam dengan menujukan uang palsu tersebut.
Mendapat laporan dari anggotanya, selanjutnya penanggung jawab panitia pasar malam melaporkan temuan uang palsu tersebut ke Polsek Bangun Resor Simalungun.
Menyikapi itu, pihak Polsek Bangun bekerjasama dengam Unit Tipidter Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi para pelaku dan mengamankan SF dan EB, dari rumah kontrakan SF di Jln. Musa Sinaga, Kec. Siantar Kab. Simalungun yang didampingi oleh Pangulu, (Kepala Desa), Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan pemilik rumah.
Dari kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan 49 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,- 3 lembar uang palsu pecahan Rp50.000. 1 lembar uang asli pecahan Rp100.000. 1 lembar uang asli pecahan Rp50.0000. 1 buah catridge warna merk hp.
Saat diinterogasi petugas, SF mengakui bahwa uang palsu tersebut dicetak dengan cara di fotocopy dengan menggunakan printer dan kertas HVS lalu dipotong potong menggunakan gunting, dimana proses pencetakan dilakukan dirumah kontrakan SF.
Untuk menentukan tindak pidana dan menetapkan tersangka Unit Tipidter Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun melalukan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara tersebut SF dapat ditingkatkan sebagai tersangka dan EB masih dilakukan pendalaman untuk sementara masih dijadikan sebagai saksi, ujar Kasat Reskrim.(a27)
Ket.gbr: SF diduga pelaku pengedar uang palsu bersama barang bukti saat diperiksa di Satreskrim Polres Simalungun. Waspada/Ist