Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Simalungun Amankan Pria Pemilik Sabu 8,80 Gram

Polres Simalungun Amankan Pria Pemilik Sabu 8,80 Gram

Tersangka NS dan barang bukti sabu saat diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria tersangka narkoba di sebuah rumah di Hamungmung, Nagori (Desa) Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Simalungun Amankan Pria Pemilik Sabu 8,80 Gram

IKLAN

” Benar, pria tersebut berinisial NS, 45, ditangkap di rumahnya di Hamungmung, Nagori Gajing Jaya, Kamis (11/01/2024) sekira pukul 14.00 Wib,” kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).

Polres Simalungun Amankan Pria Pemilik Sabu 8,80 Gram

” Petugas berhasil mengamankan NS diduga tersangka penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,80 gram,” jelas AKP Irvan menambahkan.

Dikatakan, keberhasilan personel menangkap NS tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di rumah tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Tanpa memakan waktu lama, petugas melihat seorang pria dewasa yang dicurigai sebagai pelaku narkoba sedang berdiri di dalam dapur rumah diduga menunggu pembeli. Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil menyergap pria berinisial NS tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan didampingi Kepala Desa (Pangulu) setempat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang meliputi 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,80 gram, 1 unit hp android merk Oppo, 1 dompet corak hitam putih, dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp. 1.130.000.

Selain itu, barang bukti yang juga berhasil ditemukan di lokasi, termasuk 1 tas sandang yang berisi 2 unit timbangan digital, 1 bola berisi plastik klip kosong, dan 1 gunting. Tersangka NS mengakui barang bukti sabu itu adalah miliknya, ujsr AKP Irvan.

Polres Simalungun Amankan Pria Pemilik Sabu 8,80 Gram

Usai penangkapan, NS dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun di Pamatangraya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, yang baru menjabat beberapa hari, mengapresiasi kerja keras personel Eat Narkoba dalam mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba tersebut.

” Penangkapan tersangka ini merupakan langkah yang signifikan dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Polisi terus berupaya memberantas jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujar AKP Irvan.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE